PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKANOLEH SAUDARA SEPUPU DARI AYAH ANAK KORBAN
Abstract
Persetubuhan merupakan suatu perwujudan tidak sempurnanya rasa tanggung jawab dari seseorang terhadap sesama manusia. Persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Peran aktif dari para arapat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan sangat diperlukan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertangungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh saudara sepupu dari ayah anak korban dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh saudara sepupu dari ayah anak korban (Studi Putusan Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN.Pdg).
Metode ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka dan juga pendekatan terhadap Perundang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN.Pdg). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN. Pdg maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukannya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan, adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak ditemukan alasan pemaaf. Sedangkan untuk dasar pertimbangan hakim dilihat dari pertimbangan yuridis (keterangan saksi, barang-barang bukti, dan keterangan terdakwa) dan fakta non yuridis (keadaan dan latar belakang terdakwa)
Collections
- Ilmu Hukum [1669]