Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, JEREMI THOMAS
dc.date.accessioned2023-11-27T03:01:36Z
dc.date.available2023-11-27T03:01:36Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9462
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat. Sehingga dapat dikatakan teknologi informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Dengan terjadinya perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut, maka ruang lingkup harus diperluas untuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut. Kejahatan Pemalsuan Data Informasi Elektronik itu sendiri sering terjadi di Indonesia, ada beberapa temuan penyalah gunaan data pribadi masyarakat Indonesia yang digunakan untuk mengambil bantuan dari Pemerintah. Dalam kasus ini adanya tindak pidana pemalsuan data melalui jaringan internet atau yang biasa dikenal dengan kartu prakerja, para tersangka menggunakan data orang lain dan menyalahi aturan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu adanya korban ataupun orang lain yang harus dilindungi hak – haknya agar data yang dimiliki oleh mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectPemalsuan Data,en_US
dc.subjectKartu Prakerja;en_US
dc.titleANALISIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA MELALUI JARINGAN INTERNETen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2022/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record