TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUAKAN OLEH KEPALA DESA
Abstract
Perkembangan tindak pidana terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kerugian keuangan negara dan banyaknya kasus yang terjadi. Perilaku korupsi telah menjalar kesemua lapisan masyarakat, salah satu pelaku korupsi diantaranya adalah Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana Desa. Tujuan penelitian ini untuk Untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana kepala desa yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Mdn) dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Mdn).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Yuridis Normatif. Sebagai mana penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder atau dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana kepala desa yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn) sudah tepat, Sesuai dengan teori pemidanaan bahwa seseorang dapat dipidana apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana atau delik yang terdiri dari unsur perbuatan yang mencocoki rumusan delik, adanya sifat melawan hukum dan tidak adanya alasan pemaaf/pembenar. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Mdn) sesuai dengan unsur-unsur pidana yang terkandung di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan begitu terpenuhi dan terbukti serta meyakinkan hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]