PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DAERAH YANG MENERIMA GRATIFIKASI (Studi Putusan No.12/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Mdn)
Abstract
Di Indonesia tindak pidana korupsi adala satu tindak pidana yang paling sering terjadi.Pemerintah Indonesia selalu berupaya melakukan upaya pemberantasan dan juga pencegahan teradap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.Namun berbanding terbalik terhadap kasus tujuan pemerintah,kasus korupsi di Indonesia semakin berkembang dan selalu mencari celah di setiap Undang-Undang yang mengaturnya. Salah satu perkembangannya adalah munculnya kasus gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi tidak bisa disebut sebagai barang,diskon ataupun potongan harga sebagaimana tercantum dalam pengertian gratifikasi. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan mengenai gratifikasi dan juga pertanggungjawaban pelaku tindak gratifikasi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach),pendekatan kasus (case approach),pendekatan historis (historical approach) pendekatan komparatif ( comparative approach), dan pendekatan koseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa aturan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12A dan Pasal 12B UndangUndang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]