KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PENYEROBOTAN TANAH
Abstract
Tanah merupakan bagian dari bumi yang merupakan objek yang diatur oleh hukum agraria. Tentunya, dalam hal ini hak atas tanah juga telah diatur dalam hukum agraria. Dan pemerintah dengan hak atas tanah negara bersifat administratif bukan keperdataan yang menjadi aset negara dan tercatat sebagai Barang Milik Negara sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara jo PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. Dalam penguasaan hak atas tanah kemudian dibagi menjadi berbagai kriteria, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dalam jenisnya, hak milik atas tanah dapat berupa orang perseorangan dan hak milik bersama seperti tanah ulayat. Dalam sengketa tanah, tepatnya tindak penyerobotan tanah, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk hukum pidana untuk meminimalisir tindak penyerobotan tanah. Adapun kebijakan tersebut merupakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan, adapun aturan tersebut mengatur menegenai tindak penyerobotan tanah dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHP, menetapkan sanksi bagi pelaku penyerobotan dan pengrusakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan melakukan penanggulangan dengan menerapan PERMA No 1 Tahun 2016 Tentangg mediasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]