PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI PORNOGRAFI MEMUATKETELANJANGAN
Abstract
Tindak Pidana Pornografi adalah Perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan apa yang berhubungan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, dan suara, bunyi, gambar, bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksplotisasi seksual yang melangar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dirumuskan dalam UU Pornografi dan diancam pidana bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Adapun yang menjadi bahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Srp) Dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim pelaku yang melakukan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Srp).
Didalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji, perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan di bahas.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Srp tedakwa dihukum dengan penjara 6 (enam) bulan yang artinya bahwa hakim telah meringankan hukuman terdakwa dari 8 (delapan) bulan tuntuntan menjadi 6 (enam) bulan. Dalam putusan hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 500,000,00 (lima ratus rupiah). Dan menurut penulis bahwa putusan hakim terlalu ringan dimana bahwa unsur-unsur dari dakwaan kesatu Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]