PELINDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM KEJAHATAN BERKEDOK INVESTASI ELEKTRONIK
Abstract
Percepatan evolusi teknologi di Era society telah membawa pengaruh yang sangat signikfikan bagi masyarakat, dinamikan perubahan semakin tidak terelakan menjadi elemen sendiri bagi negara, masyarakat dan instasni lainnya. Seluruh elemen harus telah siap menerima sekaligus menghadapi perubahan dengan arif dan bijaksana. Kondisi ini diperlukan akibat perkembangan teknologi telah mengakibatkan dampak yang besar bagi kehidupan. Kondisi yang sebelumnya di sebut era Revolusi Industri 4.0 merupakan era transformasi digital dengan menggabungkan teknologi cyber dengan teknologi otomatisasi.
Kejahatan berkedok investasi dengan menawarkan investasi fiktif kepada masyarakat. Hal ini di sebabkan antara ketidak tahuan atau kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keuangan, khusunya investasi, Selain itu hambatan yang OJK dalam memberantas kejahatan investasi online ini adalah banyaknya investasi illegal yang mengatas namakan dibawah naungan OJK atau berijin di OJK. Sehingga masyarakat percaya dan melakukan investasi di beberapa Platform Illegal tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]