PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU LAYERING DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Pada skeipsi ini dilatar belakangi bahwa Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Kegiatan pencucian uang adalah salah satu cara yang digunakan oleh seseorang untuk seolah- olah membuat uang yang mereka dapatkan datang dari sumber yang "benar". Pencucian uang diperlukan bagi pelaku kriminal ketika ingin menggunakan uang yang diperoleh secara ilegal secara efektif. Berurusan dengan uang tunai ilegal dalam jumlah besar tidak efisien dan berbahaya. Penjahat membutuhkan cara untuk menyimpan uang di lembaga keuangan yang sah, namun mereka perlu membuatnya tampak berasal dari sumber yang sah.
Metode Penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi adalah kualitatif yuridis, dimana data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari bahan kepustakaan yaitu dengan menganalisis kasus dengan Putusan Nomor 670/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst. dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Dalam dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana yakni, Para terdakwa telah memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan aturan yang tertera Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan mengenakan sanksi pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]