PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI KEARIFAN LOKAL “FANGETUO”
Abstract
Anak memiliki hak asasi sebagaimana manusia lainnya, sehingga tidak ada manusia ataupun pihak lainnya yang boleh merampas hak tersebut. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi serta hak sipil dan kebebasan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual anak melalui kearifan lokal ". Fanfetuo" (Studi di Kecamatan O'ou Kabupaten Nias Selatan). Dan Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan kearifan lokal (Studi di Kecamatan O‟o‟u Kabupaten Nias Selatan).
Adapun manfaat dari skripsi ini Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran kepada aparat, dan pedoman bagi para penegak hukum dalam hal ini Jaksa, Polisi, Hakim dan Penasihat Hukum di dalam penyelesaian berbagai kearifan lokal. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah : Data Lapangan yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber terkait, kemudian Data Kepustakaan yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber atau bahan kepustakaan seperti buku-buku hukum, jurnal, artikel atau hasil penelitian dan literatur lainnya yang sesuai dengan permasalahan dalam penelitian. Fangetuo tersbut merupakan salah satu kearifan lokal nias yang tinggi karena merupakan hukum adat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]