• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMISARIS PT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

    Thumbnail
    View/Open
    SOEF C .L. SIMANULLANG.pdf (250.1Kb)
    Date
    2023-11-25
    Author
    SIMANULLANG, SOEF C.L.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak memiliki peran penting untuk kemajuan dan pembagunan suatu negara, hal ini dikarenakan sektor pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembagunan di Indonesia. Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi yang bersifat wajib yang diberikan oleh warga negara kepada negara dan dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung oleh negara dan digunakan dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat., Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang menempatkan korporasi sebagai subyek hukum, dimana dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang tindak Pidana ekonomi menyebutkan : “Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya”. Setelah itu banyak Undang-Undang yang juga menempatkan korporasi sebagai subyek hukum, diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan, agar korporasi dapat diminta pertanggungjawaban dari apa yang telah dilakukan direksi atau pegawainya, maka harus dipenuhi Actus reus secara hukum pidana materil yang di terapkan oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020 PN Bks sudah tepat1.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9453
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback