UPAYA LAPAS DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK KEKERASAN ANTAR WARGA BINAAN
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidikalang mengalami keadaan over kapasitas, dimana jumlah penghuninya jauh melebihi kapasitas dari yang telah disediakan. Akibat dari over kapasitas, menyebabkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidiakalang sering terjadi tindak kekerasan sesama warga binaan. Kasus tindak kekerasan ini lebih sering menimpa warga binaan yang baru masuk, karena meminta secara paksa uang ataupun barang yang menjadi hak milik warga binaan yang baru masuk tersebut, yang berujung pada perkelahian, karena warga binaan ini membela diri untuk mepertahankan hak-hak miliknya. Selain itu kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidikalang juga dipengaruhi oleh kecemburuan sosial antar sesama warga binaan dan adanya persaingan antar kamar.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidiakalang dan apakah yang menjadi penghambat Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidikalang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidiakalang adalah dengan melakukan upaya preventif yaitu: melakukan pendekatan terhadap warga binaan, melakukan kontrol ke blok-blok warga binaan, melakukan pembinaan terhadap warga binaan, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan, dan upaya represif yaitu menerapkan sanksi yang tegas bagi warga binaan yang melakukan tindak kekerasan. Penghambat Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidiakalang adalah: jumlah warga binaan melebihi kapasitas, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya petugas yang mengamankan Lapas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]