PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERETASAN KARTU KREDIT WARGA NEGARA ASING UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
Abstract
Peraturan mengenai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ada beberapa kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik, salah satunya adalah Carding, yaitu tindakan penipuan kartu kredit yang dilakukan dengan berbagai cara oleh pelaku yaitu berupa pembobolan dan peretasan kartu kredit melalui media internet, dengan tujuan memesan barang melalui media online atau mengambil sejumlah dana yang tidak sah dari rekening bank korban. Modus kejahatan ini tentu telah menimbulkan banyak kerugian bagi orang lain, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor: 345/Pid.Sus/2021/PN. YYK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah material hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku peretasan kartu kredit luar negeri untuk melakukan transaksi online dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana peretasan kartu kredit luar negeri untuk melakukan transaksi online. Dengan demikian, hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait informasi dan transaksi elektronik serta pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus tergugat baik dari segi yuridis maupun non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]