PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MANIPULASI DOKUMEN ELEKTRONIK/ INFORMASI ELEKTRONIK SEHINGGA MERUGIKAN ORANG LAIN
Abstract
CyberCrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terdapat beberapa macam kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah kejahatan tentang Manipulasi Dokumen elektronik/Informasi Elektronik yang terdapat di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. Modus kejahatan seperti ini tentunya telah banyak menyebabkan kerugian bagi orang lain, seperti yang tertera dalam Putusan Nomor: 107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana manipulasi dokumen elektronik/informasi elektronik sehingga merugikan orang lain menurut Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana manipulasi dokumen elektronik/informasi elektronik sehingga merugikan orang lain. Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik serta pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus pidana kepada terdakwa baik dari segi Yuridis maupun Non-Yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]