ANALISIS HUKUM TERHADAP GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH ADANYA PUTUSAN PENCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh suami dan istri pada saat berlangsungnya pernikahan. Apabila terjadinya perceraian suami dan istri berhak mendapat kembali setengah bagian dari harta tersebut, namun harta yang dapat dibagi dua adalah harta yang diperoleh setelah pernikahan berlangsung apabila harta yang dibawa baik suami dan istri merupakan harta warisan maka harta tersebut tidak dapat dibagi dua, namun dalam pembagian harta bersama setelah perceraian selalu terjadi ketidakadilan bagi pihak istri yang di mana suami ingin menguasai sepenuhnya harta bersama dan tidak ingin membagi harta bersama tersebut secara adil dan merata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan (Studi Putusan No. 889/Pdt.G/2021/PN Mdn) dan bagaimana bentuk penyelesaian pembagian harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan (Studi Putusan No. 889/Pdt.G/2021/PN Mdn).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu jenis penelitian dengan cara mengamati teori-teori, konsep-konsep serta asas hukum dalam suatu peraturan perundangan yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti. Penelitian mengutamakan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku refrensi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur-literatur, sumber dari internet, dan dokumen lainnya yang dapat mendukung penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa dalam pertimbangan hakim terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, jika pembagian atas harta bersama tidak dapat dilakukan secara natura karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual dengan secara lelang dengan bantuan pengadilan maupun kantor lelang negara atas biaya Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian. Sedangkan penyelesaian pembagian harta bersama melalui putusan pengadilan negeri karena tidak adanya kesepakatan di antara pihak yang berperkara dalam mediasi, sehingga majelis hakim membagi harta bersama dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dalam Pasal 37 menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. hal yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah bisa melalui hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang berlaku pada mereka dan Pasal 128 KUH Perdata menyatakan harta bersama mereka dibagi dua antara suami istri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]