PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN MATI
Abstract
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar,baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Pemerintah Indonesia menggolongkan satwa liar menjadi 2 golongan, yaitu golongan satwa liar yang tidak dilindungi dan golongan satwa liar yang dilindungi atau dikenal dengan satwa langka penggolongan satwa liar di dasarkan pada tingkat kepunahan satwa liar yang bersangkutan. Salah satu tindak pidana yang sering di lakukan oleh masyarakat yaitu memperjualbelikan satwa yang dilindungi negara, dimana perniagaan satwa secara liar ini masih banyak dijumpai dipasar-pasar hewan yaitu untuk memanfaatkan organ tubuh sebagai bahan obat tradisional. Upaya pencegahan perilaku-perilaku manusia tersebut di lakukan dengan konservasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi,berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan putusan No.2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “yang memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu metode perundang undangan, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana yang memperniagakan sat wa yang dilindungi dalam keadaan mati, secara hukum pidana materil yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn sudah tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]