PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ORANG YANG MELAKUKAN PROMOSI JUDI ONLINEMELALUI INSTAGRAM
Abstract
Instagram merupakan fitur media sosial yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi foto,video ataupun sarana komunikasi. pengguna yang memiliki banyak pengikut pada akun instagramnya disebut dengan selebgram. Pengguna tersebutlah yang kerap sekali menjadi incaran para pebisnis untuk mempromosikan usaha mereka di jejaring sosial insatgram. Namun semakin banyaknya hal-hal yang dipromosikan melalui instagram menjadikan promosi perjudian online tidak luput dari hal yang dipromosikan, sehingga sudah dilakukan secara terang-terangan untuk mengajak orang-orang untuk bermain judi, fenomena ini terjadi karena ketidak mampuan para pengguna insatgram yang dipergnakan jasanya dalam kegiatan promosi untuk memilah dan memilih suatu hal yang seharusnya untuk dipromosikan. Seperti kasus dalam Putusan Nomor: 907/Pid.Sus/2022/PN. Plg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case approach) dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggung jawaban pidana orang yang mempromosikan judi online melalui instagram adalah diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (2) J.o Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang InformasiTransaksi Elektronik J.o Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang mempromosikan situs judi online melalu media sosial instagram seperti kasus pada Nomor putusan: (907/Pid.Sus/2022/PN.PLG) yaitu pelaku dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]