ANALISA YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG BIOAQUA (
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa merek dagang dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara meniru merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu dalam putusan nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan yang menjelaskan hasil penelitian dengan literatur-literatur yang berkaitan. Metode pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Kesimpulan skripsi ini adalah penyelesaian sengketa merek dagang bioaqua dalam hal ini sesuai dengan gugatan yang diajukan yakni dinyatakan bahwa pemilik dan pemakai yang sah atas merek tersebut adalah Sdr. TAN CIN JAM dan pendaftaran merek atas nama PT. MITRA GEMILANG KOSMETINDO dinyatakan batal dan menolak gugatan penggugat demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan kasus Penulis beranggapan bahwa ada baiknya agar lebih teliti dalam mendaftarkan merek dagang dan agar bertanggung jawab atas merek dagang tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]