IMPLEMENTASI KEWENANGAN DPRD DALAM PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN DI KABUPATEN TAPANULI UTARA
Abstract
Penyusunan APBD dilakukan secara integrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip efesiensi alokasi dana. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut perlu adanya penguatan kapasitas aparatur yang terlibat lansung dalam penyusunan angggaran maupun anggota DPRD yang mengawal perjalanan penyusunan APBD dan pengawasan pelaksanaannya khususnya pengawasan APBD di bidang pendidikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara antara lain: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Daerah. Implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara adalah dengan tiap empat bulan sekali diadakan evaluasi dengan berbagai dinas terkait khususnya dinas pendidikan guna mengevaluasi anggaran pendidikan sudah berjalan dengan baik atau tidak. Kendala dalam implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara adalah masih ditemukannya beberapa masalah seperti pada perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan dan efisiensi peningkatan manajemen pendidikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]