PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK HAK PEKERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA MENURUT UU NO 11 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Putusan No.35/SUS-PHI/2022/PN.Yyk)
Abstract
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seorang calon karyawan akan diminta mentanda tangani sebuah perjanjian kerja, yang berakibat hukum mengikat calon karyawan tersebut terhadap perusahaan. Namun seringkali seorang calon karyawan tidak memahami isi perjanjian kerja dan langsung menandatangani perjanjian kerja tersebut dengan alasan kebutuhan mendapat pekerjaan. Studi ini berttujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pekerja PKWT yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang jangka waktu perjanjian kerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]