TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH (Studi Putusan Nomor 190/PDT.G/2022/PN. Jkt.Utr)
Abstract
Kegiatan Jual-beli merupakan rutinitas yang dilakukan orang dalam kehidupanya sehari-hari, hal itu dapat dilakukan dimana saja terutama dalam dunia bisnis baik jual beli barang maupun jasa. Setiap orang berhak membeli apa saja dan begitu sebaliknya setiap orang dapat menjual apa saja sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi di dalam KUH Perdata membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh untuk di perjual belikan sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Permasalahan yang sering terjadi dalam jual beli tanah di Indonesia, karena adanya salah satu pihak yang melakukan perbuatan melawan
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam Penelitian ini adalah Motode metode library research (kepustakaan),yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan yaitu Peraturan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Penerapan Hukum Kepada Penjual Yang Tidak Mau Mengosongkan Objek Jual Beli (Studi Putusan Nomor 190/PDT.G/2022/PN Jkt.Utr), seharusnya ketika somasi dilayangkan oleh penggugat dengan itikad baik tergugat meninggalkan rumah, akan tetapi hingga gugatan diajukan tergugat tetap bersikeras mempertahankan rumah, sehingga untuk mengosongkan rumah penggugat mengajukan gugatan hingga putusan berkekuatan hukum atau incrah tergugat harus meninggalkan objek, akan tetapi apabila tergugat tetap tidak mau meninggalkan objek maka penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadian Jakarta Utara agar tergugat secara paksa meninggalkan objek yang berada dalam sengketa Dan Dasar-Dasar Pertimbangan Majelis Hakim tentang Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Setelah Jual-Beli Rumah Terlaksana Secara Sah Menurut Hukum ( Studi Putusan Nomor 190/PDT.G/2022/PN. Jkt.Utr), bahwa dalam Putusan tersebut Hakim mempertimbangkan Bukti dan Pendapat saksi dimakan bukti meliputi PPJB yang di tanda tangani kedua belah pihak di ikuti AJB yang juga ditanda tangani dan dibuktikan dengan foto dan saksi. yang kemudian berdasarkan hal tersebut dimohonkan penerbitan sertifikat baru di BPN jakarta Utara. Kerugian yang dialami penggugat tidak dikabulkan majelis hakim dengan alasan Penggugat tidak dapat membuktikanya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]