• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO TBK. UNIT PANGARIBUAN

    Thumbnail
    View/Open
    SIMON VANDRYANTO MUNTHE.pdf (321.0Kb)
    Date
    2023-08-11
    Author
    MUNTHE, SIMON VANDRYANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. Unit Pangaribuan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan wanprestasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Pangaribuan dan prosedur penyelesaian sengketa wanprestasi kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Pangaribuan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisa yuridis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi adalah Faktor Kelalaian, Faktor Kesengajaan dan Faktor Keadaan kemudian penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dapat melalui (1) Penyelesaian secara Non Litigasi yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu : (a) Pihak Bank Berkomunikasi dengan Nasabah (Pembinaan), (b) Pihak Bank Melakukan Rescheduling atau penjadwalan kembali (c) Pihak Bank melakukan Persyaratan kembali (Reconditioning), (d) Pihak Bank melakukan Penataan kembali (Restructuring), (e) Pihak Bank memberikan Surat Peringatan, dan (f) Pihak Bank melakukan Penyitaan Jaminan. (2) Penyelesaian secara Litigasi yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu Penggugat membuat laporan ke pengadilan negeri tentang si tergugat. (b) Pengadilan negeri memeriksa laporan dari penggugat. (c) Laporan yang sudah diperiksa akan ditindak lanjuti dengan proses hukum. (d) Apabila proses hukum berlangsung maka sitergugat diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. (e) Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. (f) Terakhir jika terbukti bersalah Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan terhadap terdakwa atau tergugat berupa hukuman atau sanksi.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8843
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback