ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL SATUAN LINGKUNGAN PERUMAHAN YANG BELUM MENYELESAIKAN STATUS HAK ATAS TANAHNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 598./PID.SUS/2020/PN.Kpn)
Abstract
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan. Perkembangan dunia usaha khususnya bidang property yaitu perumahan di Indonesia semakin luas. Perkembangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh membaiknya perekonomian tetapi juga minat dan kebutuhan para konsumen, peningkatan jumlah konsumen dari tahun ke tahun semakin bertambah. Para developer berlomba -lomba untuk menawarkan perumahan dengan berbagai alternatif dari mulai harga, lokasi, fasilitas dan lain-lain. Selama ini informasi tentang pemasaran perumahan masih bersifat manual, contohnya dengan pamphlet dan baliho. Sehingga penyebaran informasi nya hanya menjangkau konsumen lokal saja. Keterbatasan informasi yang diterima oleh konsumen, membuat konsumen kesulitan dan kebingungan dalam memilih perumahan yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Semua perumahan di Indonesia tentunya harus memiliki ijin (SHM) karena SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa Batasan waktu tertentu. SHM merupaka dokumen otentik yang paling penting dan paling kuat berdasarkan hukum. Seiring berkembangnya lokasi perumahan di Indonesia, sering kali para pengembang perumahan tidak mendaftarkan ijin atau tidak mengurus SHM ke kantor Badan Pertanahan Nasional (SHM) sesuai pasal 34 PP nomor 24 tahun 1997.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]