PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK TERHADAP PENGURANGAN UPAH AKIBAT PANDEMI COVID – 19 (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2022.Pn Amb)
Abstract
Pekerja memegang peranan utama dalam pencapaian hasil agar sesuai dengan tujuan perusahaan yaitu untuk mencari keuntungan serta mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Tanpa adanya pekerja membuat perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatan operasional perusahaan untuk mencapai tujuannya. Untuk dapat menciptakan hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja harus berdasarkan perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 56 (1) UU Cipta Kerja No.
11/2020, ditentukan ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan terciptanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja maka tercipta pula hak dan kewajiban yang harus dijalankan para pihak. Namun karena efek Pandemi Covid -19 yang belum tuntas sepenuhnya mengakibatkan tidak sedikit perusahaan melakukan pengurangan upah terhadap pekerjanya.
Berdasarkan Putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2022/Pn Amb, pekerja mengajukan gugatan karena mengeluhkan hak mereka yang belum terbayarkan. Terkait pengurangan upah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Sumber Hidup. Pengurangan upah yang tergolong ke dalam perselisihan hubungan industrial jenis perselisihan hak. Para pekerja yang merasakan kerugian akibat dikurangi upah oleh perusahaan berhak atas perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum pekerja kontrak sebagaimana dalam putusan tersebut dilakukan dengan menerapkan perlindungan hukum yang bersifat preventif (untuk mencegah terjadinya sengketa) dan represif (untuk menyelesaikan sengketa).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]