PELAKSANAAN ASAS KEHATI – HATIAN DALAM PENDAFTARAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Putusan 21/Pdt.G/Ktg)
Abstract
Pelaksanaan pendaftaran sertipikat hak atas tanah seringkali menjadi permasalahan di masyarakat bahkan sampai ke sidang pengadilan. Kepastian hukum pendaftaran tanah pada dasarnya terletak pada kekuatan sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat dalam hal hak kepemilikan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pelaksanaan asas kehati-hatian oleh BPN dalam pendaftaran Sertipikat Hak atas Tanah?, kedua, Bagaimana tanggung jawab Kantor Kementrian ATR/BPN ataupun Pemerintah jika terjadi asas ketidak - kehati hatian dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah ?.
Jenis Penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan Undang – Undang. Metode penelitian ini adalah Metode Pendekatan Perundang Undangan (statute approach), Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang – undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan asas kehati –
hatian dalam pendaftaran serpikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 – 21
P e r a t u r a n P e me r int a h N o . 2 4 T a hu n 1 9 9 7 t e nt a ng P e nd a ft a r a n
T a n a h. Tanggungjawab Kantor Agraria/BPN ataupun Pemerintah jika terjadi asas tidak kehati - hatian dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi,Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]