KEDUDUKAN DAN PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Dewan perwakilan daerah (DPD) adalah entitas lembaga negara yang telah terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945, Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bicameral itu diharapkan proses legilasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkan representasi kepentingan rakyat secara relative dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas.
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia , DPD memiliki Kedudukan dan Wewenang yang terbatas yang di atur dalam Undang-Undang 1945, DPD sama sekalih tidak memiliki kekuasaan apapun, selain hanya memberikan pertimbangan, usul ataupun saran kepada DPR sebagai lembaga yang memutuskan, baik dalam bidang legislatif maupun pengawasan.kewenangan DPD berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang sebatas memberikan pertimbangan pun menampakkan kelemahan fungsi DPD.
Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Kedudukan Peran DPD sangat terbatas. Kewenangan DPD ternyata hanya terbatas pada memberikan masukan, usul, ataupun saran kepada DPR baik dalam bidang legislasi,pengawasan, ataupun memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. DPD tidak dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah secara maksimal karena DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan sebab yang memutuskan adalah DPR sekalipu dalam hal-hal yang berkaitan dengan daerah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]