TINJAUAN YURIDIS KEWENANANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERATURAN DAERAH
Abstract
Kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji Peraturan Daerah dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dalam perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Merujuk pada hukum acara Mahkamah Agung tentang hak uji materil, Peraturan Daerah setelah Mahkamah Agung menguji dan dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang maka dikembalikan ke pemerintah untuk dibatalkan. Instrumen pengujian perda yang sebelumnya menjadi kewenangan Mendagri dan gubernur, dialihkan dan dileburkan dalam tafsir kewenangan pengujian oleh MA sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Dalam hal ini, Instrumen pengujian sekaligus pembatalan perda oleh Mendagri dan gubernur, juga telah ditiadakan sebab dianggap sama dengan instrumen pengujian perda oleh MA, sehingga dianggap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. MK melalui putusannya Nomor:137/PUU-XIII/2015 yang menyamakan antara pengujian perda.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]