Show simple item record

dc.contributor.authorMANURUNG, BOY
dc.date.accessioned2023-06-16T04:35:58Z
dc.date.available2023-06-16T04:35:58Z
dc.date.issued2023-06-16
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8761
dc.description.abstractPerlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. karena sangat banyak sekali masyarakat yang ingin mengirim barang dari tempat yang jauh, dan juga banyak sekali masyarakat dizaman sekarang memanfaatkan elektronik untuk digunakan usaha online membuat jasa pengiriman barang ini sangatlah penting bagi masyarakat. Berdasarkan kenyataan tersebut saat ini sangat banyak perusahaan jasa pengiriman barang baik milik swasta maupun pemerintah. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang milik Swasta adalah PT. SICEPAT, masalah yang timbul dan menjadi kendala didalam perusahaan jasa pengiriman barang terjadi karena adanya kehilangan/kerusakan saat pengiriman barang oleh jasa pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian besar kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan studi lapangan. Dengan menggunakan 3 sumber bahan hukum yaitu bahan hukun primer, bahan hukum sekunder, hukum tersier secara kualitatif Sehingga hasil dari penelitian ini, di ketehaui bahwa ada beberapa kasus kehilangan barang pada PT. Sicepat Medan Perjuangan Jln pasar III dimana kehilangan barang tersebut, PT. Sicepat bertanggung jawab penuh terhadap konsumen yang mengalami kehilangan barang, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati oleh konsumen dan pelaku usaha, menurut pasal 1 angka 10 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Upaya hukum yang dapat di tempuh konsemen terhadap kerugian yang di alami dapat di selesaikan melalui pengadilan dan di luar pengadilan menurut pasal 3 Undang-undang No.8 Tahnun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Dari hasil penelitian tersebut konsumen harus menaati terlebih dahulu SOP dari PT Sicepat sebelum melakukan pengiriman barang melalui jasa PT Sicepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di harapkan sehingga konsumen dapat pertanggungjawaban dari PT Sicepat sesuai dengan SOP yang berlaku.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Bagi Konsumen,en_US
dc.subjectUpaya Hukum,en_US
dc.subjectUpaya Hukum,en_US
dc.subjectKonsumen,en_US
dc.subjectPelaku Usaha,en_US
dc.subjectUU Perlindungan Konsumenen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG KIRIMAN PT. SICEPAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada PT. Sicepat Expres di Jln. Pasar III No. 48 Medan Perjuangan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record