Show simple item record

dc.contributor.authorHutabarat, Erika Cindy
dc.date.accessioned2018-03-27T07:33:52Z
dc.date.available2018-03-27T07:33:52Z
dc.date.issued2017-09-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/853
dc.description.abstractPembicaraan tentang anak dan perlindungan anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah, fenomena ini memang sagatlah menarik sekali untuk di kaji, tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur dewasa ini sangatlah memprihatinkan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban dan penjatuhan sanki pidana terhadap seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan perbuatan cabul studi putusan No.51/Pid.sus-Ank/2016/PN Mdn. Metode yang digunakan yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan bahan sekunder. Data primer didapat dari undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana seorang anak seperti undang-undang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Petikan Putusan Nomor : 51/Pid.Sus-Ank/2016/PN Mdn, data sekunder yang terdiri dari buku-buku , kamus-kamus maupun hukum pidana. Keseluruhan bahan/data tersebut kemudian dilakukan penganalisaan datanya dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian dalam putusan No.51/Pid.sus-Ank/2016/PN Mdn adalah bahwa terdakwa Anak FRANS NGAMANKEN RIK WANTA Alias WANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan, namun penulis tidak sependapat dengan putusan Hakim yang menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP seharusnya Hakim menggunakan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang lebih tepat untuk di jatuhi terhadap terdakwa Anak FRANS NGAMANKEN RIK WANTA Alias WANTA dan sesuai dengan Pasal 82 Anak dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 5 (lima) bulan setengah dari ancaman pokoknya.en_US
dc.subjectpertanggungjawaban pidana pidana seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan perbuatan cabulen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DISERTAI DENGAN PERBUATAN CABUL (STUDI PUTUSAN No. 51/Pid.Sus-Ank/2016/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record