PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DISERTAI DENGAN PERBUATAN CABUL (STUDI PUTUSAN No. 51/Pid.Sus-Ank/2016/PN Mdn)
Abstract
Pembicaraan tentang anak dan perlindungan anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah, fenomena ini memang sagatlah menarik sekali untuk di kaji, tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur dewasa ini sangatlah memprihatinkan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban dan penjatuhan sanki pidana terhadap seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan perbuatan cabul studi putusan No.51/Pid.sus-Ank/2016/PN Mdn.
Metode yang digunakan yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan bahan sekunder. Data primer didapat dari undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana seorang anak seperti undang-undang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Petikan Putusan Nomor : 51/Pid.Sus-Ank/2016/PN Mdn, data sekunder yang terdiri dari buku-buku , kamus-kamus maupun hukum pidana. Keseluruhan bahan/data tersebut kemudian dilakukan penganalisaan datanya dengan menggunakan analisis kualitatif.
Adapun hasil penelitian dalam putusan No.51/Pid.sus-Ank/2016/PN Mdn adalah bahwa terdakwa Anak FRANS NGAMANKEN RIK WANTA Alias WANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan, namun penulis tidak sependapat dengan putusan Hakim yang menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP seharusnya Hakim menggunakan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang lebih tepat untuk di jatuhi terhadap terdakwa Anak FRANS NGAMANKEN RIK WANTA Alias WANTA dan sesuai dengan Pasal 82 Anak dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 5 (lima) bulan setengah dari ancaman pokoknya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KARYAWAN PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan No: 305/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Utr)
Simanjuntak, Benlius (2019-09-29)Dalam kegiataanya orang-orang didalam korporasi seperti karywan sering melakukan tindak pidana. Didalam korporasi ada dua bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang didalam korporasi yaitu untuk kepentingan ... -
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA
SAGALA, MARIO ARYA PARADE (2022-06-04)Perkembangan teknologi saat ini membantu masyarakat maupun sebuah negara dalam melakukan aktivitas sehari-hari, aktifitas tersebut dapat saja bergerak dibidang ekonomi, sosial dan politik. Salah satu perbuatan yang menggunakan ... -
PANDANGAN AKADEMIS FAKULTAS HUKUM UHN TENTANG 7 PASAL TINDAK PIDANA MENGENAI INFORMATIKA DAN TELEMATIKA DALAM RUU KUH PIDANA
Hutauruk, Sindak; Nainggolan, Ojak; Siambaton, Tulus; Sihotang, Lesson (2005-06-18)