PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN SENGAJA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN (Studi Putusan No. 45/ Pid.Sus/ 2020/ PN. Tte)
Abstract
Tindak Pidana Perbankan merupakan Segala jenis perbuatan yang melawan hukum yang berkaitan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank yang mencakup tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lain sepanjang berkaitan dengan lembaga perbankan. Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin (Studi Putusan No. 45/ Pid.sus/ 2020/ PN. Tte) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin (Studi Putusan No. 45/ Pid.sus/ 2020/ PN. Tte).
Metode penelitian Hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan menggunakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim, penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan Bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum serta hal hal yang bisa memberikan petunjuk yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN.Tte, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Yang terbukti Dengan Sengaja Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Untuk Mendapatkan Keuntungan pribadi. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]