PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS APLIKASI SIDARLIH (SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PEMILIH) YANG DIBUAT OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA (STUDI PADA KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum hak cipta atas aplikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang hak cipta dalam melindungi hak cipta atas Aplikasi SIDARLIH (Sistem Informasi Daftar Pemilih).
Metode pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian skripsi ini adalah metode wawancara yang dilakukan dengan mewawancarai secara langsung pihak KPU Sumut dan metode kepustakaan (Library Research). Setiap data yang dikumpulkan kemudian dikumpulkan dan dianalisis dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaanya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sitematis.
Bentuk perlindungan hukum terhadap aplikasi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu bentuk perlindungan hukum Preventif yaitu dengan mengenalkan hasil ciptaan kepada publik dan melakukan pendaftaran ciptaan kepada Dirjen HKI dan Represif yaitu upaya non-litigasi dan litigasi. Upaya yang dilakukan oleh KPU Sumut dalam melindungi aplikasi sidarlih adalah dengan memperitahukan kepada publik, mendaftarkan aplikasi SIDARLIH kepada Dirjen HKI, melakukan kerjasama dengan pihak Badan Sandi dan Cyber Nasional dalam melindungi data-data yang ada didalam aplikasi SIDARLIH.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]