PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER ATAS PEMBATALAN ORDER PEMBELIAN MAKANAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN MELALUI LAYANAN GO-FOOD PADA APLIKASI GOJEK
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap driver atas pembatalan order pembelian makanan secara sepihak oleh konsumen melalui layanan go-food pada aplikasi gojek, dengan tujuan mengetahui Perlindungan Hukum atas pembatalan order pembelian makanan secara sepihak oleh konsumen melalui layanan go-food pada aplikasi gojek serta mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh driver apabila mengalami kerugian akibat pembatalan order pembelian makanan secara sepihak oleh konsumen melalui layanan go-food pada aplikasi gojek.
Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, melakukan survei langsung ke lapangan yaitu terhadap perkumpulan gojek di Martubung untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang dapat langsung dari responden melalui wawancara driver gojek yang bernama Jedidzah Sigalingging untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian. Pengumpulan data melakukan wawancara dan metode kepustakaan yang dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.
Setelah diperoleh hasil penelitian, di tarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap driver yang mengalami pembatalan order
pembelian makanan secara sepihak oleh konsumen antara lain, yaitu perlindungan preventif dan represif. terhadap driver yang mengalami pembatalan order secara sepihak dapat dilakukan dengan upaya hukum penyelesaian sengketa (Non Litigasi) dengan Negosiasi, Mediasi, konsilasi, Arbitrase, sedangkan upaya hukum penyelesaian sengketa (Litigasi) melalui pengadilan
Setelah diperoleh kesimpulan, Perlindungan hukum terhadap driver yang mengalami pembatalan order pembelian makanan secara sepihak harus dibuat tertulis didalam perjanjian kemitraan antara PT.GOJEK dan Driver. Serta ke depannya upaya hukum harus jelas dibuat secara khusus oleh PT. GOJEK dengan driver dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, media elektronik, media cetak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]