ASPEK HUKUM KONTRAK KERJASAMA KONSINYASI DISTRO FASHION DENGAN SUPPLIER
Abstract
Kontrak kerjasama konsinyasi menjelaskan supplier sebagai produsen menitipkan barang atau produk kepada distro untuk dijualkan, dengan ketentuan setiap barang yang telah terjual, jumlah uang hasil penjualan barang tersebut disetor kepada si pemilik (si penitip barang) dikurangi komisi yang telah disepakati. Jadi dalam hal ini kontrak kerja sama konsinyasi antara distro dengan supplier terdapat hanya dua pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut yaitu: supplier yang dalam hal ini sebagai produksi dan penyuplai barang sebagai pihak pertama, dan distro sebagai tempat penjualan dan tempat mendistribusikan barang sebagai pihak yang ke dua.
Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana bentuk kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro, bagaimana proses pembuatan terjadinya kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro dan bagaimana akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro adalah secara tertulis dimana pada bagian awal menjelaskan para pihak yang mengadakan perjanjian, kemudian masuk kepada inti perjanjian.
Proses pembuatan terjadinya kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro dilakukan dengan adanya penawaran antara supplier dengan distro terhadap kerjasama konsinyasi. Selanjutnya penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan perjanjian yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro maka pihak yang melakukan wanprestasi berkewajiban membayar kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]