PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN ONLINE ( CYBER CRIME GAMBLING ) (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA )
Abstract
Perjudian bukanlah kebiasaan atau pun aktivitas baru dikalangan masyarakat Indonesia, perjudian merupakan masalah hukum yang seringkali dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. Dikatakan sebagai penyakit masyarakat karena orang yang berjudi sulit untuk lepas dari kebiasaan ini. Judi merupakan pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya.
Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris yang dikenal dengan suatu Penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya yang terjadi di tengah masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan serta dengan menggunakan Metode Pendekatan Konseptual guna mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara dengan Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Sumut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Sumut dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online di Wilayah Sumatera Utara yaitu melakukan Upaya Pencegahan atau Preventif (Non Penal) dan Upaya Penindakan atau Represif (Penal). Kendala yang di hadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara damalam Menaggulangi Tindak Pidana Perjudian online adalah Faktor internal meliputi Faktor kuantitas penegak hukum, penegakan hukum yang kurang professional dan Faktor eksternal meliputi Faktor hukumnya sendiri termasuk di dalamnya belum sempurnanya perangkat hukum,faktor masyarakat dan faktor sarana dan fasilitas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]