TINJAUAN YURIDIS ATAS WANPRESTASI TERHADAP AKTA PERDAMAIAN YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA DIHADAPAN NOTARIS
Abstract
Penerapan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat tidak selamanya berjalan selaras dan harmonis. Seringkali yang terjadi adalah perbedaan pemikiran, perbedaan pemikiran tersebutlah membuat Sengketa. Sengketa adalah hal yang terjadi antara dua pihak atau lebih, karena adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pada prinsipnya pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikehendaki. Mekanisme perdamaian terdiri dari Litigasi (melalui jalur pengadilan) dan Non-Litigasi (diluar pengadilan).
Dengan adanya perdamaian yang dibuat secara tertulis maka, perdamaian yang diatur dan dibuat memiliki suatu hukum yang kuat. Merujuk pada pasal 1851 KUHPerdata mengenai arti perdamaian. Suatu perdamaian haruslah dibuat secara tertulis. Suatu perdamaian yang dibuat secara tertulis tersebut disebut dengan Akta Perdamaian. Akta perdamaian (acta van vergelijk) merupakan sebuah perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai. Melihat dari yuridisnya dalam pasal 130 ayat (2) tersebut berarti suatu perdamaian memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebuah akta perdamaian yang memiliki sebuah kekuatan hukum haruslah dibuat secara bersama-sama dihadapan Notaris. Menurut UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pada pasal 1 menjelaskan tentang Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Meskipun akta perdamaian berkekuatan hukum tetap para pihak yang terkait dalam suatu akta perdamaian yang sudah disepakati tidak berjalan dengan baik.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]