dc.description.abstract | Keberadaan lembaga pengawas pemilu semakin dirasa penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peranan untuk mengawasi jalannya pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar pemilihan umum dapat terselenggara secara jujur, adil dan berkualitas. Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta kewenangan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaan: bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu dalam sistem ketatagaraan Indonesia? Dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami Badan Pengawas Pemilu dalam prakteknya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yang menggunakan sumber data sekunder untuk menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: Pengaturan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih luas dan lebih rinci . Kedudukan Bawaslu diperkuat hingga tingkat Kabupaten/Kota dan berubah menjadi tetap. Tugas Bawaslu bertambah tidak hanya sekedar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum namun juga bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Kewenangan Bawaslu juga bertambah yakni bisa memutus pelanggaran administrasi pemilu, berwenang untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Bawaslu juga berwenang untuk memediasi bahkan mengajudikasi atau menyelenggarakan pengadilan secara mandiri terhadap sengketa pemilu. | en_US |