• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    NICO SARE PARDEDE.pdf (308.2Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    PARDEDE, NICO SARE
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Keberadaan lembaga pengawas pemilu semakin dirasa penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peranan untuk mengawasi jalannya pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar pemilihan umum dapat terselenggara secara jujur, adil dan berkualitas. Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta kewenangan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaan: bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu dalam sistem ketatagaraan Indonesia? Dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami Badan Pengawas Pemilu dalam prakteknya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yang menggunakan sumber data sekunder untuk menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: Pengaturan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih luas dan lebih rinci . Kedudukan Bawaslu diperkuat hingga tingkat Kabupaten/Kota dan berubah menjadi tetap. Tugas Bawaslu bertambah tidak hanya sekedar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum namun juga bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Kewenangan Bawaslu juga bertambah yakni bisa memutus pelanggaran administrasi pemilu, berwenang untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Bawaslu juga berwenang untuk memediasi bahkan mengajudikasi atau menyelenggarakan pengadilan secara mandiri terhadap sengketa pemilu.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7942
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback