ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENOLAKAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN TIDAK CUKUP BUKTI (Studi Putusan No: 11/Pid.Pra/2020/PN.Lbp)
Abstract
Dalam sistem hukum Indonesia salah satu bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dengan adannya praperadilan. Salah satu perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau penyerobotan dalam putusan Nomor: 11/Pid.Pra/2020/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode ialah penelitian normative , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sebagaimana bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran-penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan pemasalahan yuridis normatif, penolakan praperadilan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti (Studi Putusan No: 11/Pid.Pra/2020/PN Lbp) melalui pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan dengan mengkaji aturan hukum tentang praperadilan yang dimuat dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi terkait penetapan perluasan objek praperadilan. Dengan ketentuan praperadilan ini diatur pada pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. kesimpulan dalam penulisan skripsi ini Tidak terdapat cukup alat bukti,Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, Pelaku meninggal dunia, Lewat batas waktu atau daluwarsa, Penyidik dihentikan demi hukum. Adapun yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon dengan alasan tidak cukup bukti Studi Putusan No.11/Pid.Pra/2020/Pn Lbp, Hakim menolak mengenai pengajuan praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka adalah penetapan seseorang sebagai tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan. Hakim menyebut proses penyidikan dan penetapan tersangka belum merupakan upaya paksa, tetapi merupakan awal upaya paksa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]