• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENOLAKAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN TIDAK CUKUP BUKTI (Studi Putusan No: 11/Pid.Pra/2020/PN.Lbp)

    Thumbnail
    View/Open
    KRISNA MERNI BR. PARDEDE.pdf (10.13Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    BR. PARDEDE, KRISNA MERNI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam sistem hukum Indonesia salah satu bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dengan adannya praperadilan. Salah satu perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau penyerobotan dalam putusan Nomor: 11/Pid.Pra/2020/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode ialah penelitian normative , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sebagaimana bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran-penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan pemasalahan yuridis normatif, penolakan praperadilan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti (Studi Putusan No: 11/Pid.Pra/2020/PN Lbp) melalui pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan dengan mengkaji aturan hukum tentang praperadilan yang dimuat dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi terkait penetapan perluasan objek praperadilan. Dengan ketentuan praperadilan ini diatur pada pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. kesimpulan dalam penulisan skripsi ini Tidak terdapat cukup alat bukti,Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, Pelaku meninggal dunia, Lewat batas waktu atau daluwarsa, Penyidik dihentikan demi hukum. Adapun yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon dengan alasan tidak cukup bukti Studi Putusan No.11/Pid.Pra/2020/Pn Lbp, Hakim menolak mengenai pengajuan praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka adalah penetapan seseorang sebagai tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan. Hakim menyebut proses penyidikan dan penetapan tersangka belum merupakan upaya paksa, tetapi merupakan awal upaya paksa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7931
    Collections
    • Ilmu Hukum [1685]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback