TINJAUAN YURIDIS KEBEBASAN BERORGANISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN ATAU ORMAS
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kebebasan berorganisasi yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat atau Ormas yang berfokus pada implementasi dan peran Ormas itu sendiri, salah satu contohnya Ormas Pemuda Pancasila. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan yuridis normatif yaitu digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan bahan hukum. Hasil penelitain menunjukkan bahwa implementasikan pasal 53 hingga pasal 56 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka rancangan peraturan pemerintah tentang pengawasan Ormas perlu mengatur berbagai hal. Dan peran organisasi masyarakat yang tak kalah penting adalah ikut berperan dalam gerakan kemasyarakatan dalam Penyampaian aspirasi yang dimana organisasi masyarakat dapat membantu rakyat dalam penyampaian aspirasi agar tersampaikan kepada pemerintah dan wakil rakyat. Dan dapat menjadi salah satu pondasi nilai luhur Pancasila yang dimana ormas adalah salah yang membantu mempertahankan negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]