Show simple item record

dc.contributor.authorMANULLANG, FEBRI
dc.date.accessioned2022-11-28T05:17:28Z
dc.date.available2022-11-28T05:17:28Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7895
dc.description.abstractIntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah serta pemahaman bagi pemangku kebijakan mengenai hakikat MoU dalam Perjanjian Kerjasama Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diangkat. MoU wajib dibuat sebagai syarat untuk dapat membuat perjanjian kerjasama daerah berdasarkan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dimana salah satu tahapan yang harus dilalui adalah penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama. MoU memiliki fungsi kontrol dari Kepala Daerah terhadap penyelengaraan kerjasama daerah, mengingat hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama daerah berdimensi publik yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan para pihak.en_US
dc.subjectTinjauan Yuridis Penyelenggaraan,en_US
dc.subjectPerjanjian Kerjasama,en_US
dc.subjectDaerah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PERJANJIAN KERJASAMA DAERAH DITINJAU DARI PP NO 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAHen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record