TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PERJANJIAN KERJASAMA DAERAH DITINJAU DARI PP NO 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
Abstract
IntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah serta pemahaman bagi pemangku kebijakan mengenai hakikat MoU dalam Perjanjian Kerjasama Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diangkat. MoU wajib dibuat sebagai syarat untuk dapat membuat perjanjian kerjasama daerah berdasarkan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dimana salah satu tahapan yang harus dilalui adalah penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama. MoU memiliki fungsi kontrol dari Kepala Daerah terhadap penyelengaraan kerjasama daerah, mengingat hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama daerah berdimensi publik yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan para pihak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]