PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DIAMOND MOBILE LEGEND MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst)
Abstract
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kekayaan orang. Tindak pidana pencurian ini diatur dalam BAB XXII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Adapun yang menajdi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian Diamond Mobile Legend dalam perkara (Studi Putusan No 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt Pst) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana Pencurian Diamond Mobile Legend dalam perkara (Studi Putusan No 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt Pst).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-udangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst Maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian diamond mobile legend ialah dengan memenuhi hukuman atau sanksi dari majelis hakim atas tindakan yang di perbuat oleh terdakwa. Dimana terdakwa di jatuhi dan harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Bahwa dengan di penuhinya hukuman tersebut, maka terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindak pidana yang ia lakukan. Bahwa dengan berbagai bahan Dasar Pertimbangan Hakim, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]