• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DIAMOND MOBILE LEGEND MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst)

    Thumbnail
    View/Open
    LOLA TRIARTINI LUMBAN GAOL.pdf (253.3Kb)
    Date
    2022-11-25
    Author
    LUMBAN GAOL, LOLA TRIARTINI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kekayaan orang. Tindak pidana pencurian ini diatur dalam BAB XXII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Adapun yang menajdi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian Diamond Mobile Legend dalam perkara (Studi Putusan No 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt Pst) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana Pencurian Diamond Mobile Legend dalam perkara (Studi Putusan No 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt Pst). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-udangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan 1054/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst Maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian diamond mobile legend ialah dengan memenuhi hukuman atau sanksi dari majelis hakim atas tindakan yang di perbuat oleh terdakwa. Dimana terdakwa di jatuhi dan harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Bahwa dengan di penuhinya hukuman tersebut, maka terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindak pidana yang ia lakukan. Bahwa dengan berbagai bahan Dasar Pertimbangan Hakim, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7861
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback