dc.description.abstract | Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan yang transnasioanl yang terorganisir yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri maupun orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia (Studi Putusan No. 18/ Pid.sus/ 2020/ PN. Blb) dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia (Studi Putusan No. 18/ Pid.sus/ 2020/ PN. Blb).
Metode penelitian Hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan menggunakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim, penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan Bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum serta hal hal yang bisa memberikan petunjuk yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN.Blb, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Yang terbukti Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Percobaan Penyelundupan Manusia Untuk Mendapatkan Keuntungan pribadi. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | en_US |