• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN PERCOBAAN PENYELUNDUPAN MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO. 18/PID.SUS/2020/PN. BLB)

    Thumbnail
    View/Open
    JOSUA NICOLAS SITORUS.pdf (256.8Kb)
    Date
    2022-11-24
    Author
    SITORUS, JOSUA NICOLAS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan yang transnasioanl yang terorganisir yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri maupun orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia (Studi Putusan No. 18/ Pid.sus/ 2020/ PN. Blb) dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia (Studi Putusan No. 18/ Pid.sus/ 2020/ PN. Blb). Metode penelitian Hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan menggunakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim, penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan Bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum serta hal hal yang bisa memberikan petunjuk yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN.Blb, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Yang terbukti Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Percobaan Penyelundupan Manusia Untuk Mendapatkan Keuntungan pribadi. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7829
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback