PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN BERITA PALSU YANG MENYEBABKAN KEONARAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 564/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst)
Abstract
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan semakin banyaknya kasus penyebaran berita bohong/palsu atau yang disebut dengan hoax yang meresahkan masyarakat Indonesia karena banyak pihak yang merasakan dirugikan. Dalam perspektif hukum, tindak pidana penyebaram berita palsu (hoax) adalah tindak kejahatan yang berbahaya yang dimana adanya provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan maupun keonaran masyarakat karena palsu nya isu-isu yang telah di percayai. Perbuatan pelaku yang telah melakukan penyebaran berita palsu (hoax) telah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-undangan (law in books), dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan menggunakan penggumpulan data-data.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan No.564/PID.SUS//2019/PN Jkt.Pst Pelaku yang telah melakukan penyebaran berita palsu (hoax) yang menyebabkan keonaran masyarakat melalui media sosial. Dapat disimpulkan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebarkan isu yang palsu agar tidak terjadi perpecahan terhadap masyarakat yang dimana pelaku dikenakan pada Pasal 14 ayat (1) UURI No.1 tahun 1946 maka pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya baik itu terhadap rakyat maupun hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]