• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN BERITA PALSU YANG MENYEBABKAN KEONARAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 564/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst)

    Thumbnail
    View/Open
    HEBRITO SIMBOLON.pdf (240.2Kb)
    Date
    2022-11-24
    Author
    SIMBOLON, HEBRITO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan semakin banyaknya kasus penyebaran berita bohong/palsu atau yang disebut dengan hoax yang meresahkan masyarakat Indonesia karena banyak pihak yang merasakan dirugikan. Dalam perspektif hukum, tindak pidana penyebaram berita palsu (hoax) adalah tindak kejahatan yang berbahaya yang dimana adanya provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan maupun keonaran masyarakat karena palsu nya isu-isu yang telah di percayai. Perbuatan pelaku yang telah melakukan penyebaran berita palsu (hoax) telah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-undangan (law in books), dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan menggunakan penggumpulan data-data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan No.564/PID.SUS//2019/PN Jkt.Pst Pelaku yang telah melakukan penyebaran berita palsu (hoax) yang menyebabkan keonaran masyarakat melalui media sosial. Dapat disimpulkan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebarkan isu yang palsu agar tidak terjadi perpecahan terhadap masyarakat yang dimana pelaku dikenakan pada Pasal 14 ayat (1) UURI No.1 tahun 1946 maka pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya baik itu terhadap rakyat maupun hukum.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7823
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback