dc.description.abstract | Pada saat ini, masalah ketenagakerjaan sangat beragam dikarenakan hubungan antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berjalan baik atau tidak harmonis. Perusahaan dan pekerja/buruh terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Selama isi perjanjian kerja dilakukan dengan baik oleh para pihak, maka hubungan kerja perusahaan dengan pekerja/buruh akan harmonis.
Dalam pemutusan hubungan kerja sering terjadi sengketa antara perusahaan dengan pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh sering diabaikan hak- haknya oleh perusahaan terutama terhadap pekerja kontrak. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
(yuridis normatif) yang dilakukan dan ditunjukan pada norma-norma hukum yang
berlaku. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif yang digunakan adalah norma-norma hukum mengenai ketenagakerjaan. Kesimpulan analisis pekerja kontrak yang di PHK pada masa kontrak wajib memberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya kontrak, dan pekerja kontrak dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tersebut tidak dipenuhi. | en_US |