PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN SEBELUM KONTRAK BERAKHIR BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pada saat ini, masalah ketenagakerjaan sangat beragam dikarenakan hubungan antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berjalan baik atau tidak harmonis. Perusahaan dan pekerja/buruh terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Selama isi perjanjian kerja dilakukan dengan baik oleh para pihak, maka hubungan kerja perusahaan dengan pekerja/buruh akan harmonis.
Dalam pemutusan hubungan kerja sering terjadi sengketa antara perusahaan dengan pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh sering diabaikan hak- haknya oleh perusahaan terutama terhadap pekerja kontrak. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
(yuridis normatif) yang dilakukan dan ditunjukan pada norma-norma hukum yang
berlaku. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif yang digunakan adalah norma-norma hukum mengenai ketenagakerjaan. Kesimpulan analisis pekerja kontrak yang di PHK pada masa kontrak wajib memberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya kontrak, dan pekerja kontrak dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tersebut tidak dipenuhi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]